Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil putusan krusial dalam sengketa transfer pricing. Majelis mengesampingkan metode Cost Plus Method (CPM) PT CNL dan menerapkan Transactional Net Margin Method (TNMM), sejalan dengan karakterisasi PT CNL sebagai fully fledged manufacturer yang ditetapkan DJP.
Sengketa ini melibatkan PT CNL melawan DJP terkait koreksi PPh Badan 2020. Fokus utama adalah koreksi transfer pricing atas peredaran usaha senilai Rp7.49 miliar.
Inti konflik terletak pada dua aspek. Pertama, DJP menolak metode CPM PT CNL, berargumen bahwa WP adalah fully fledged manufacturer (manufaktur penuh), sehingga metode berbasis laba bersih (TNMM) dengan PLI Net Cost Plus Markup (NCPM) lebih tepat. Kedua, DJP mengeliminasi 22 dari 30 data pembanding PT CNL, salah satunya karena alasan perbedaan produk.
Majelis Hakim mengambil sikap hukum yang tegas. Majelis setuju dengan analisis fungsional DJP bahwa TNMM (NCPM) adalah metode yang tepat untuk fully fledged manufacturer. Namun, Majelis membatalkan seluruh penolakan DJP atas 22 data pembanding. Pembatalan ini didasarkan pada dua pertimbangan hukum utama. Pertama, alasan DJP (perbedaan jenis produk) dinilai tidak relevan, sebab metode TNMM yang diterapkan justru lebih toleran terhadap perbedaan produk selama pembanding masih dalam industri yang sama. Kedua, DJP dinilai gagal total memenuhi beban pembuktian. Klaim "manual review" yang diajukan DJP tidak didukung oleh sumber-sumber data yang dapat diverifikasi oleh Majelis, sehingga alasan penolakan tersebut tidak dapat diuji kebenarannya.
Putusan ini menunjukkan dominasi analisis fungsional (karakterisasi usaha) dalam sengketa transfer pricing, namun juga menegaskan krusialnya beban pembuktian. Majelis Hakim akhirnya menghitung ulang menggunakan 30 pembanding (versi PT CNL) namun dengan menerapkan PLI NCPM (versi DJP). Hasilnya, laba PT CNL (0.82%) tetap berada di luar rentang wajar baru (Q1: 1.91%). Sesuai ketentuan, Majelis melakukan koreksi penyesuaian ke median (Q2: 2.75%), sehingga koreksi yang dipertahankan adalah sebesar Rp2.77 miliar.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini